Kamis, 15 Januari 2015

Perihal : Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik

INI SURAT PGRI, copas dari fanpagex:
-----------------------------------------------
Nomor : 128/Org/PB/XXI/2014 25 Februari 2014
Lamp : -
Perihal : Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik
Yang Terhormat,
Ketua Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa PGRI
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan isu linieritas ijazah yaitu banyaknya guru TK dan guru SD yang tidak bisa naik pangkat karena ijazah dianggap tidak linier dan isu linieritas sertifikat pendidik yang mengakibatkan dihentikan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan standar kualifikasi, latar belakang pendidikan, dan sertifikat profesi yang harus dimiliki pendidik PAUD dan SD/MI sebagai berikut:
a. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini memiliki:
1) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
2) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
3) sertifikat profesi guru untuk PAUD
b. Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat(D-IV) atau sarjana (S1)
2) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
3) sertifikat profesi guru untuk SD/MI
2. Memperhatikan pasal 29 ayat (1) tersebut di atas, maka ijazah guru TK dimungkinkan berlatar belakang pendidikan PAUD, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu guru TK yang tidak berlatar belakang pendidikan PAUD atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
3. Memperhatikan pasal 29 ayat (2) tersebut di atas, maka ijazah guru SD/MI dimungkinkan berlatar belakang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu guru SD/MI yang tidak berlatarbelakang pendidikan SD/MI atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
4. Sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa “tunjangan profesi diberikan kepada guru yang mengajar mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya”. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional mengajar bidang studi sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki walaupun latar belakang pendidikannya tidak sama dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Sebagai contoh, seorang guru SD dengan latar belakang pendidikan S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Guru yang bersangkutan telah ikut sertifikasi dengan mata pelajaran Bahasa Inggris. Sesuai pasal 29 ayat (2) PP 19 Tahun 2005, ijazah yang bersangkutan linier apabila:
a. guru yang bersangkutan mengajar sebagai guru kelas, sehingga sertifikat pendidiknya akan dikonversi sebagai guru kelas SD sesuai surat Kepmendiknas Nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012, atau
b. guru yang bersangkutan mengajar muatan lokal mata pelajaran Bahasa Inggris, dengan syarat mata pelajaran tersebut telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai muatan lokal di seluruh kabupaten/kota sesuai PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya di Bidang Pendidikan.
Jadi, guru SD/MI pada huruf a atau b seperti di atas (S1-nya bukan PGSD), berhak memperoleh tunjangan profesi.
Penjelasan tersebut di atas, telah kami konfirmasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, kami mohon Saudara melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di wilayah Saudara agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang dapat berakibat merugikan guru.
Untuk memperlancar informasi kepada anggota, mohon surat ini disampaikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota PGRI di wilayah Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Dr. H. Sulistiyo, M.Pd. M. Qudrat Nugraha, Ph. D.
NPA 1201008541 NPA 2708060024
Tembusan Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,
2. Menteri Agama RI,
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Nomor : 128/Org/PB/XXI/2014 25 Februari 2014
Lamp : -
Perihal : Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik
Yang Terhormat,
Ketua Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa PGRI
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan isu linieritas ijazah yaitu banyaknya guru TK dan guru SD yang tidak bisa naik pangkat karena ijazah dianggap tidak linier dan isu linieritas sertifikat pendidik yang mengakibatkan dihentikan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan standar kualifikasi, latar belakang pendidikan, dan sertifikat profesi yang harus dimiliki pendidik PAUD dan SD/MI sebagai berikut:
a. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini memiliki:
1) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
2) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
3) sertifikat profesi guru untuk PAUD
b. Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat(D-IV) atau sarjana (S1)
2) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
3) sertifikat profesi guru untuk SD/MI
2. Memperhatikan pasal 29 ayat (1) tersebut di atas, maka ijazah guru TK dimungkinkan berlatar belakang pendidikan PAUD, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu guru TK yang tidak berlatar belakang pendidikan PAUD atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
3. Memperhatikan pasal 29 ayat (2) tersebut di atas, maka ijazah guru SD/MI dimungkinkan berlatar belakang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu guru SD/MI yang tidak berlatarbelakang pendidikan SD/MI atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
4. Sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa “tunjangan profesi diberikan kepada guru yang mengajar mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya”. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional mengajar bidang studi sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki walaupun latar belakang pendidikannya tidak sama dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Sebagai contoh, seorang guru SD dengan latar belakang pendidikan S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Guru yang bersangkutan telah ikut sertifikasi dengan mata pelajaran Bahasa Inggris. Sesuai pasal 29 ayat (2) PP 19 Tahun 2005, ijazah yang bersangkutan linier apabila:
a. guru yang bersangkutan mengajar sebagai guru kelas, sehingga sertifikat pendidiknya akan dikonversi sebagai guru kelas SD sesuai surat Kepmendiknas Nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012, atau
b. guru yang bersangkutan mengajar muatan lokal mata pelajaran Bahasa Inggris, dengan syarat mata pelajaran tersebut telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai muatan lokal di seluruh kabupaten/kota sesuai PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya di Bidang Pendidikan.
Jadi, guru SD/MI pada huruf a atau b seperti di atas (S1-nya bukan PGSD), berhak memperoleh tunjangan profesi.
Penjelasan tersebut di atas, telah kami konfirmasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, kami mohon Saudara melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di wilayah Saudara agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang dapat berakibat merugikan guru.
Untuk memperlancar informasi kepada anggota, mohon surat ini disampaikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota PGRI di wilayah Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Dr. H. Sulistiyo, M.Pd. M. Qudrat Nugraha, Ph. D.
NPA 1201008541 NPA 2708060024
Tembusan Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,
2. Menteri Agama RI,
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Nomor : 1079/Um/PB/XXI/2013 27 Desember 2013
Lampiran : -
Perihal : Kewajiban Guru Menyusun Publikasi Ilmiah
Yang terhormat,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
di Jakarta
Dengan hormat,
Semoga Bapak selalu mendapat rahmat dan hidayah dari Allah Swt. sehingga sukses dalam menjalankan tugas sehari-hari. Aamiin.
Dengan ini kami beritahukan bahwa saat ini banyak guru yang kesulitan naik pangkat dari golongan IV/a ke IV/b dan seterusnya. Sekitar 800.000 guru berada di golongan IV/a dan di antara mereka banyak yang sudah berputus asa tidak akan mengajukan kenaikan pangkat. Penyebab utamanya adalah berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, mewajibkan guru melakukan kegiatan pengembangan profesi sebanyak 12 (dua belas) angka kredit dan yang paling memungkinkan adalah menyusun karya tulis ilmiah.
Berdasarkan kajian PGRI ternyata kemampuan guru dalam pengembangan profesi sangat rendah, tidak ada fasilitasi dari pemerintah dan pemerintah daerah serta penghargaan yang diterima guru yang berhasil naik golongan IV/b sangat rendah. Oleh karena itu, PGRI mengusulkan agar kondisi itu bisa diperbaiki.
Memperhatikan Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan menyusuli surat kami nomor 342/Um/PB/XX/2013 tertanggal 8 April 2013 perihal Revisi PP 74 dan Nomor 835/Um/PB/XXI/2013 tertanggal 8 Oktober 2013 perihal Revisi PP 74/2008 Tentang Guru, kami mengusulkan agar Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 khususnya ketentuan kewajiban perolehan angka kredit dan mengatur sistem kenaikan pangkat/jabatan guru perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Dalam Permenpan tersebut, guru yang naik pangkat dan jabatan dari Guru Pertama golongan III/b wajib menyusun publikasi ilmiah, yang terdiri dari (a) presentasi pada forum ilmiah, (b) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal, dan (c) publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru.
2. Menyusun publikasi ilmiah seperti itu dengan kemampuan para guru yang tidak disiapkan, terlebih guru sekolah dasar, tidak adanya pembimbingan dan pelatihan yang memadai, tidak disediakan dana untuk mendukung kegiatan tersebut, jelas akan menjadikan guru berada di golongan tertentu tidak bisa naik pangkat/jabatan.
3. Mewajibkan menyusun publikasi ilmiah (sebagai komponen yang harus ada) adalah tidak sesuai dengan tugas utama guru seperti dalam UU Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (1), yaitu guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal.
4. Kondisi itu sangat berbeda dengan dosen yang memang sesuai tugas utama, yaitu melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan mereka juga memperoleh fasilitas yang memadai.
Jika tidak ada perbaikan tentang hal tersebut, berarti kementerian menghambat guru dalam memperoleh haknya untuk naik pangkat dan jabatan sesuai dengan pelaksanaan tugas utamanya.
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal